Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengamat: Ini Titik Kulminasi Kasus Tewasnya Brigadir J

Redaktur Ali Rachman
Selasa, 9 Agustus 2022 - 22:16
di kanal Headline
sambo

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Penetapan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS) merupakan titik kulminasi pengungkapan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dengan FS jadi tersangka, ini titik kulminasi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J yang bisa diselesaikan oleh Polri sendiri melalui tim khusus. Berikutnya membongkar manipulasi lain yang belum jelas,” ujar kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi, saat ditanya INDOPOS.CO.ID, Selasa (9/8/2022).

BacaJuga

Kronologi Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen yang Tewaskan 3 Orang

Laka Maut Truk Rem Blong di Exit Tol Bawen, 3 Tewas 9 Luka-luka

Arthur mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah sangat tepat sesuai dengan kerumitan dan ditutupinya kasus ini dalam pengungkapannya.

“Lebih lanjut perlu dicermati bagaimana kasus ini berproses ke peradilan pidana termasuk menelusuri motif utama yang mendasari kasus ini,” ucapnya.

sigit
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Untuk diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati. (dam)

Tags: anggota polriBrigadir JIrjen Ferdy Sambo
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Kamaruddin-Simanjuntak
Headline

Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:44
sambo
Headline

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Ajukan Kasasi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:11
Kasus Polres Jeneponto dan Kota Kupang, Setara Institute:: Presiden Harus Pimpin Penyelesaian yang Berkeadilan
Nasional

Kasus Polres Jeneponto dan Kota Kupang, Setara Institute:: Presiden Harus Pimpin Penyelesaian yang Berkeadilan

Sabtu, 29 April 2023 - 15:24
Ketut-Sumedana
Headline

Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Sabtu, 18 Maret 2023 - 21:21
agus
Headline

Pengamat Hukum Mempertanyakan Vonis Agus Nurpatria

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:07
sidang-kasus-kematian-Brigadir-Joshua
Nasional

Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Hukum : Agus Nurpatria Hanya Jalankan Tugas Atasan

Senin, 27 Februari 2023 - 16:49
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist