Pakar: Penyidik Harus Temukan Alat Bukti Merekonstruksi 2 Pasal Berbeda Tersangka Brigadir RR dan Bharada E

bharada e

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir mempertanyakan pasal sangkaan kepada Brigadir RR dan Bharada E. Sebab, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Seharusnya keduanya disangkakan pasal yang sama. Semoga penyidik bisa menemukan bukti baru, agar keduanya bisa disangkakan pasal yang sama,” ujar Prof Mudzakkir secara daring, Selasa (9/8/2022).

Ia menilai persangkaan pasal pada tersangka kasus kematian Brigadir J agak janggal. Sebab, kasus tersebut kedua tersangka melakukan dugaan pembunuhan pada satu korban.

“Secara hukum pidana, 2 orang melakukan tindak pidana obyek yang sama. Tapi pasal yang disangkakan 1 berencana satu tidak berencana,” katanya.

“Penyidik harus menunjukkan bukti-bukti, agar bisa merekonstruksi ulang pasal yang bersangkutan,” imbuhnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: dok indopos.co.id

Terkait Pasal 55 KUHP yang disangkakan kepada tersangka Bharada E, masih ujar dia, ada pelaku di lapangan dan ada yang menyuruh melakukan untuk berbuat. Pada Bharada E, apabila perintah itu tidak bisa ditolak, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana.

“Kalau perintah untuk melakukan perbuatan itu Bharada E tidak memiliki hak tolak, maka dia tidak bisa dipidana,” terangnya.

“Bila ada yang menyuruh, berarti ada eksekutor. Jadi lebih tepat Bharada E tepat mengajukan justice collaborator (JC),” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version