Setelah Timsus Bekerja, Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Irjen-Ferdy-Sambo

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru pada kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri. Kapolri mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polri untuk mengungkap kasus secara transparan.

“Setelah tim khusus (Timsus) bekerja maka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (kematian Brigadir J),” ungkap Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Untuk motif tersangka, menurut dia, Timsus tengah mendalami kasus tersebut. Dengan meminta saksi-saksi, seperti istri Irjen Ferdy Sambo.

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo Foto: Tangkapan layar Instagram/@divpropampolri

“Bahwa hasil dari Timsus setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada tembak-menembak,” ungkapnya.

Kapolri menuturkan, tersangka akan ditempatkan di rutan. Namun untuk tempat baru ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kepada FS.

“Jadi untuk FS akan ditahan di rutan. Namun untuk tempat baru ditetapkan setelah ada pemeriksaan terhadap tersangka FS,” katanya. (nas)

Exit mobile version