Sore Ini Kapolri Bakal Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J

L-Sigit-P

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ia menyebut, rencananya pengumuman tersangka akan direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “Insyaallah, sore ini, tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri,” katanya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(nas)

Exit mobile version