Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Dibebaskan Asalkan…

Redaktur Wahyu Wibisana
Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:05
di kanal Headline
bharada e

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Peristiwa baku tembak sesama polisi di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan ternyata tidak pernah terjadi. Insiden sebenarnya ialah penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E.

Hal itu merujuk temuan penemuan tim khusus (timsus) internal Polri, bahwa saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

BacaJuga

200 Orang Mengungsi Akibat Kebakaran Rumah Padat Penduduk di Jaksel

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berbicara tentang Pasal 49 KUHP bahwa seseorang tidak dipidana karena adanya serangan dan seseorang melakukan pidana, karena membela diri secara terpaksa.

Namun, jika dilihat dari kasus Bharada E meski ada perintah, bisa juga menjadi tekanan, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan tindakan menembak.

“Kecuali bisa dibuktikan Bharada E melakukan pebembakan di bawah todongan senjata FS, maka Bharada E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

bharada e
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: dok indopos.co.id

Maka polisi ditantang menyelesaikan kasus kematian polisi muda itu sampai tuntas. Termasuk menyingkap penembakan yang dilakukan Bharada E.

“Jadi harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman. Karena pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam,” tutur Fickar.

Ferdy Sambo diketahui menyuruh penembakan dan menyusun skenario, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengemukakan, bahwa yang bersangkutan melepaskan tembakan ke dinding seolah terjadi tembak menembak.

“FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding, agar terkesan terjadi tembak menembak,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, seseorang berinisial KM dan Irjen Ferdy Sambo. Empat tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (dan)

Tags: Bharada EFerdy SamboIrjen Ferdy Samboirjen pol ferdy samboKasus PenembakanPenembakan Brigadir J
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Malam Ini, Anies dan Tim 8 Temui SBY untuk Bahas Strategi Pemenangan
Nasional

Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Kelas IIA Salemba

Jumat, 25 Agustus 2023 - 15:43
jkw
Nasional

Hukuman Sambo Jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Kamis, 10 Agustus 2023 - 23:59
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Nasional

Putusan Hukum Ferdy Sambo cs, Kejagung Hormati Putusan MA

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:41
Rosti-S
Headline

MA Batalkan Hukuman Mati Sambo, Ibu Brigadir J: Duka Berat Beruntun

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:35
Kamaruddin-Simanjuntak
Headline

Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:44
ferdy
Nasional

Putusan Penjara Seumur Hidup Telah Inkrah, Ferdy Sambo Langsung Dieksekusi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 23:39
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist