Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Dibebaskan Asalkan…

bharada e

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Peristiwa baku tembak sesama polisi di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan ternyata tidak pernah terjadi. Insiden sebenarnya ialah penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E.

Hal itu merujuk temuan penemuan tim khusus (timsus) internal Polri, bahwa saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berbicara tentang Pasal 49 KUHP bahwa seseorang tidak dipidana karena adanya serangan dan seseorang melakukan pidana, karena membela diri secara terpaksa.

Namun, jika dilihat dari kasus Bharada E meski ada perintah, bisa juga menjadi tekanan, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan tindakan menembak.

“Kecuali bisa dibuktikan Bharada E melakukan pebembakan di bawah todongan senjata FS, maka Bharada E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: dok indopos.co.id

Maka polisi ditantang menyelesaikan kasus kematian polisi muda itu sampai tuntas. Termasuk menyingkap penembakan yang dilakukan Bharada E.

“Jadi harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman. Karena pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam,” tutur Fickar.

Ferdy Sambo diketahui menyuruh penembakan dan menyusun skenario, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengemukakan, bahwa yang bersangkutan melepaskan tembakan ke dinding seolah terjadi tembak menembak.

“FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding, agar terkesan terjadi tembak menembak,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, seseorang berinisial KM dan Irjen Ferdy Sambo. Empat tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (dan)

Exit mobile version