Gunakan Metode Scientific Crime Investigation Ungkap Kasus Brigadir J, Polri Diapresiasi

polri

Pakar komunikasi politik (komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing. (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Pengungkapan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI) yang dilakukan Polri mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.

Polri dinilai berhasil memecahkan misteri kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, di Pancoran, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kasus yang awalnya sengaja diskenariokan oleh para pelaku dengan menarasikan kematian Brigadir J karena insiden baku tembak di rumah tersangka Ferdy Sambo, akhirnya terbukti sebaliknya. Narasi seolah-olah baku tembak itu terbantahkan dengan ditemukannya sejumlah bukti dan persesuaian dengan keterangan saksi oleh tim khusus (Timsus).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat ( 8/7/2022).

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). (Ist)

Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Polri yang terus bekerja keras menangani kasus Brigadir J dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) hingga ditetapkannya sejumlah tersangka.

“Saya apresiasi metode scientific crime investigation yang digunakan oleh Polri hingga ditetapkannya sejumlah tersangka. Hal ini menunjukkan objektivitas dan transparansi kinerja polisi. Bravo Polisi!” kata Emrus ketika dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Emrus mengatakan kinerja kepolisian secara ilmiah membuahkan hasil, di mana kasus Brigadir J bukan tembak menembak, tapi menembak atas perintah. Kesimpulan tersebut melalui proses berpikir induktif dari data yang tersedia berdasarkan scientific crime investigation.

“Kesimpulan tersebut (bukan tembak menembak) melalui proses berpikir induktif dari data yang tersedia berdasarkan scientific crime investigation. Dengan Presisi polisi terus tangani kasus tersebut dengan objektif, profesional dan transparan. Polisi kita memang keren,” tandas komunikolog tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan dari tim khusus (Timsus) tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal ,” kata Sigit.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J yang mengakibatkan J meninggal, dilakukan Bharada E atas perintah FS ,” sambungnya.

Kepada penyidik Bharada E mengaku bahwa Sambo membuat peristiwa rekayasa seakan terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak,” ungkap Sigit.

“Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat dalam penembakan, tim masih mendalami terhadap saksi dan pihak terkait,” ujarnya.

Untuk diketahui, scientific crime investigation merupakan suatu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan.

Metode ini menjadikan pengakuan tersangka berada di posisi paling akhir dari sederet barang bukti yang bakal diajukan ke pengadilan.

Scientific berarti keilmuan atau secara ilmiah. Sedangkan, investigation adalah upaya penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk membuktikan kebenaran atau bahkan kesalahan sebuah fakta yang kemudian akan menuju kesimpulan rangkaian kejadian.

Salah satu yang paling berperan adalah ilmu forensik. Yang merupakan suatu ilmu pengetahuan menggunakan multi disiplin ilmu untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi dan kriminologi. (dam)

Exit mobile version