Status Ferdy Sambo di Polri Belum Diputuskan, Kriminolog: Terancam Dipecat

Irjen-Ferdy-Sambo

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara statusnya di Korps Bhayangkara akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Tim Khusus (Timsus) internal Polri masih terus melakukan penyidikan kasus kematian polisi muda itu. Termasuk melakukan pendalaman soal status eks Kadiv Propam Polri.

“Masih dalam pendalaman. Timsus masih bekerja. Kita tunggu ya,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Belum ada kepastian waktu mengenai proses sidang KKEP untuk Ferdy Sambo. Mengingat penyidik masih terus melakukan pengembangan motif di balik pembunuhan tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. Dalam pelanggaran etik itu, dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (6/8/2022).

Irsus Timsus Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon berpendapat, salah satu perwira tinggi Polri itu bakal terancam pemecetan dari institusi Polri. Apalagi dijerat hukuman cukup berat.

“Iya (terancan dipecat) sesuai ancaman pasal 340,” ujar Josias lewat gawai saat dikonfirmasi secara terpisah. (dan)

Exit mobile version