Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Terjadi Pelecehan terhadap Istrinya di Magelang

Irjen-Ferdy-Sambo

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tindakan itu dilakukan karena mendengar laporan istrinya, Putri Candrawathi, mendapat pelecehan.

Hal tersebut didapatkan setelah tim khusus (timsus) internal Polri memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tersebut di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kota Depok, pada Kamis (11/8/2022).

“FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh (mendiang) Josua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi di Kota Depok, Kamis (11/8/2022).

Ferdy Sambo kemudian merancang upaya pembunuhan usai mendengar kabar tersebut. Namun, timsus tidak merinci secara detail ihwal pelecehan seksual dilakukan Brigadir J.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE (Bharada E) untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap (mendiang) Yosua,” tutur Andi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo. Foto: Tangkapan layar Instagram/@divpropampolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Adapun pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. Dalam pelanggaran etik itu, dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022). (dan)

Exit mobile version