Kebut Berkas Perkara Ferdy Sambo, Polri: Tak Terlalu Lama Akan Disidangkan

fs

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim Khusus (Timsus) internal Polri melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Termasuk eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

“Timsus dalam hal ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap FS (Ferdy Sambo) di Mako Brimob,” ujar Kadiv Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kamis (11/8/2022).

Selain memeriksan Ferdy Sambo, penyidik memeriksa asisten rumah tangganya Kuat Maruf (KM) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal (RR) dan Bhayangka Dua (Bharada) Richard Eliezer (RE) turut diperiksa.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan tambahan tersangka KM, RE dan RR,” tutur Dedi.

Timsus bekerja cepat sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai perintah Kapolri, timsus harus melakukan pemeriksaan secara marathon dan berkoordinasi dengan kejaksaan,” ucapnya.

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Polri bahkan telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan. Ia mememastikan, peristiwa berdarah di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu akan segera disidangkan.

“Komunikasi dengan kejaksaan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tidak terlalu lama juga akan digelar dipersidangan,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. Dalam pelanggaran etik itu, dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (6/8/2022). (dan)

Exit mobile version