Timsus Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J akan Terungkap di Persidangan

Kabareskrim-Polri-Komjen-Agus-Andrianto

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim khusus (timsus) internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak terburu-buru mengungkapkan motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, itu menjadi ranah penyidikan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Ia menyinggung kembali pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  (Polhukam) Mahfud MD, motif pembunuhan sensitif dan mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

“Kalau tidak izin, pakai aja narasi Pak Menko Polhukam ya,” tutur Agus.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil CCTV di sekitar TKP. Dalam pelanggaran etik itu, dia ditempatkan di tempat khusus di
Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (6/8/2022).

Irsus Timsus Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.(dan)

Exit mobile version