12 Personel Polisi Ditempatkan Khusus Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J

Prarekonstruksi-kasus-Brigadir-J

Prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Anggota kepolisian yang ditahan di tempat khusus (patsus), karena diduga melanggar kode etik penanganan awal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah satu orang, menjadi 12 personel.

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menyatakan, sejumlah anggota polisi yang berada di tempat khusus terbagi menjadi dua tempat. Pertama di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kota Depok dan Mabes Polri, Jakarta.

“Patsus di sini (Mako Brimob) berarti ada enam. Tambahan satu. Kemudian yang di Provost patsus ada enam. Jadi ada 12,” kata Dedi di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) malam.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada 11 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ditempatkan khusus.

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” terangnya, di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

11 personel itu terdiri dari satu yang berpangkat bintang dua, kemudian dua berpangkat bintang satu.

“Dua Kombes (Komisaris Besar), tiga AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), dua Kompol (Komisaris Polisi), dan satu AKP (Ajun Komisaris Polisi),” ungkap Listyo.

Inspektur Khusus (Irsus) Tim Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob untuk pemeriksaan.

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bhayangka Dua (Bharada) E, Brigair Polisi Kepala (Bripka) RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.(dan)

Exit mobile version