Bharada E Cabut Kuasa Hukum Deolipa Yumara

Bharada-E

Bhayangkara Dua (Bharda) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengemukakan, Bhayangkara Dua (Bharda) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mencabut surat kuasanya terhadap tim pengacaranya yakni, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, kuasa hukum yang bersangkutan tidak mengundurkan diri melainkan tugas dan perannya dicabut oleh kliennya sendiri.

“Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Mengenai beredarnya foto surat pencabutan kuasa itu telah dibenarkan dan tim khusus internal Polri pun telah menerimanya.

“Iya (benar dan menerima surat),” ucap Andi.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers, di Markas Besar (Mabes) Polri, Selasa (9/8). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

Ia menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk penyidik untuk mendampingi Richard saat proses penyidikan.

“Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan paska-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri,” bebernya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.(dan)

Exit mobile version