Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polri Stop Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

sambo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (kanan) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022). Foto: Tangkapan layar/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan dan dugaan pengancaman terhadap istri tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Yang bertindak sebagai terlapor dalam kasus ini adalah alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penghentian ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tandas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers di di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Andi menjelaskan, kasus ini terdiri dari dua laporan polisi. Pertama terregister dengan Nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 53 KUHP.

Kemudian, lanjut Andi, laporan kedua dilayangkan Putri Chandrawathi. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022. “Pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua,” ungkap Andi.

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tampil pertama kalinya di publik ketika mendatangi Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). Foto: Tangkapan layar/indopos.co.id

Untuk diketahui, kasus ini pada awalnya disebut Putri diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir J. Putri kemudian berteriak dan didengar Bharada E. Dari sana disebut terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Bareskrim Polri, ditemukan bukti sebaliknya.

Otak di balik pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sambo diduga membuat skenario kasus itu seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma’ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo berperan sebagai pemberi perintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sambo yang membuat skenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (dam)

Exit mobile version