Senin, 11 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Langkah Kapolri Usut Kasus Brigadir J Dinilai Telah Penuhi Harapan Publik

Redaktur Ali Rachman
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 10:23
di kanal Headline
kapolri

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Muhammad Husni Muchsin menilai, langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap polisi muda itu.

BacaJuga

Debat Pilpres 2024, KPU Tetapkan Kuota 75 Pendukung Capres

Ada Transaksi Rp3,3 Miliar, Polri Bongkar Sindikat TPPO Pengungsi Rohingya

“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” kata Husni dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya, dengan penetapan sebagai tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dalam peristiwa berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sangat tepat.

sambo
Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

“Polri bertindak profesional dan transparan, sehingga kasus tersebut terang benderang dan masyarakat bisa melihat langsung tentang proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Husni.

Inspektur Khusus (Irsus) Tim Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob untuk pemeriksaan.

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bhayangka Dua (Bharada) E, Brigair Polisi Kepala (Bripka) RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (dan)

Tags: Brigadir JdmiFerdy SamboIrjen Ferdy SamboKapolriKasus Brigadir JKasus PenembakanListyo Sigit PrabowoPolri
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Kepala RS Polri: Kami Lakukan Observasi Kejiwaan P Selama 14 Hari
Nasional

Kepala RS Polri: Kami Lakukan Observasi Kejiwaan P Selama 14 Hari

Minggu, 10 Desember 2023 - 15:27
Resmi Jabat Kakorlantas Mabes Polri, Ini Deretan Prestasi Gemilang Brigjen Pol Aan Suhanan
Nasional

Resmi Jabat Kakorlantas Mabes Polri, Ini Deretan Prestasi Gemilang Brigjen Pol Aan Suhanan

Jumat, 8 Desember 2023 - 12:11
polri
Headline

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:03
Pendiri-LIMA
Nasional

Kapolri Sigit Diminta Usut Dugaan Intimidasi Seniman Butet Kertaradjasa

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:25
poster-pemilu-damai
Nasional

Polri Klaim Telah Kantongi Sejumlah Titik Rawan Pemilu 2024

Selasa, 5 Desember 2023 - 19:25
Golkar: Pernyataan SBY Itu Dinamika Politik, Jadi Sah-sah Saja
Nasional

Pernyataan Aiman, TPDI dan Perekat Nusantara: Jadi Koreksi Pembenahan Polri

Kamis, 30 November 2023 - 21:30
Load More

Populer hari ini

Viral Video Diduga Dirut Bank Banten Tertidur saat Rapat Bahas NPL

Viral Video Diduga Dirut Bank Banten Tertidur saat Rapat Bahas NPL

Minggu, 10 Desember 2023 - 15:16
thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:34
Survei Indikator: Head to Head Capres, Elektabilitas Prabowo Menguat Dibanding Anies dan Ganjar

Survei Indikator: Head to Head Capres, Elektabilitas Prabowo Menguat Dibanding Anies dan Ganjar

Sabtu, 9 Desember 2023 - 22:51
Gelar RUPSLB, EMP Tunjuk Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPSLB, EMP Tunjuk Direksi dan Komisaris Baru

Minggu, 10 Desember 2023 - 09:01

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 11 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 10 at 11.44.12 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 11 Desember 2023

Redaktur gimbal
Minggu, 10 Desember 2023 - 23:58
Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist