Langkah Kapolri Usut Kasus Brigadir J Dinilai Telah Penuhi Harapan Publik

kapolri

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Muhammad Husni Muchsin menilai, langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap polisi muda itu.

“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” kata Husni dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya, dengan penetapan sebagai tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dalam peristiwa berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sangat tepat.

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

“Polri bertindak profesional dan transparan, sehingga kasus tersebut terang benderang dan masyarakat bisa melihat langsung tentang proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Husni.

Inspektur Khusus (Irsus) Tim Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob untuk pemeriksaan.

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bhayangka Dua (Bharada) E, Brigair Polisi Kepala (Bripka) RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version