Melukai Harkat dan Martabat, Pakar: Pengakuan Sambo Harus Diuji

Tersangka-FS

Tersangka Irjen Ferdy Sambo Foto: Polri for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Bareskrim Polri telah menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Pakar Forensik Komunikasi Prof Ibnu Hamad mengatakan, dari pernyataan Bareskrim Polri menunjukkan kasus tersebut selesai.

“Yang mengeluarkan laporan pihak yang berwenang (Bareskrim Polri), maka kasus tersebut selesai,” ujar Prof Ibnu Hamad secara daring, Sabtu (13/8/2022).

Kendati, pengakuan dari tersangka Ferdy Sambo, melakukan tindakan tersebut karena melukai harkat dan martabat keluarga. “Pengakuan tersangka Sambo harus diuji, karena pengakuan tersebut keluar dari orang yang memiliki jabatan (bintang 2),” ungkapnya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo Foto: Tangkapan layar Instagram/@divpropampolri

“Sebab dalam forensik komunikasi ada namanya keluguan. Jadi kalau yang ngomong bukan orang lugu, jadi perlu diuji,” imbuhnya.

Kalimat melukai harkat dan martabat, dikatakan dia, adalah dugaan verbal dan nonverbal. Dan tentunya tempatnya harus terus ditelusuri.

“Tempatnya dimana? Apakah di Magelang? Sementara kejadian di Jakarta,” katanya.

“Apalagi tersangka FS pernah mengaku berbohong. Jadi ini publik bisa untuk pembanding. Dan harus diuji di persidangan,” imbuhnya.
(nas)

Exit mobile version