Respons Komisi III DPR Terhadap Kasus Brigadir J Dinilai Sangat Lamban

Gedung-DPR

Ilustrasi gedung DPR, Jakarta. Foto: Ist for Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkitik kinerja fungsi pengawasaan DPR pada pada masa sidang kelima (MS V) tahun Sidang 2021-2022. Salah satunya yang disorot soal kasus penembakan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Respons DPR khususnya Komisi III terhadap kasus penembakan seorang polisi di rumah dinas petinggi Polri terlihat sangat lamban dan cenderung normatif,” kata peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Sebagai mitra kerja Polri, Komisi III mestinya bisa menggunakan peran pengawasannya untuk membongkar permainan, sejumlah pihak di kepolisian yang sejak awal ingin mengaburkan fakta sesungguhnya dari kasus
penembakan polisi tersebut.

“Sayangnya dengan alasan sedang menjalani reses, Komisi III tak bisa mengadakan rapat kerja dengan Polri untuk meminta penjelasan atas kasus penembakan yang sejak awal dipenuhi banyak kejanggalan itu,” sesal Lucius.

Ia berpandangan kejanggalan penanganan kasus itu tentu sesuatu, yang perlu diawasi oleh Komisi III karena terkait dengan fungsi kepolisian sebagai penegak hukum

“Citra penegakan hukum menjadi alasan kepolisian, dimintakan penjelasannya oleh Komisi III karena ada tendensi melecehkan hukum dalam kasus ini,” ucap Lucius.

Sejumlah pihak terlibat di awal penanganan kasus, berupaya memanfaatkan kekuasaan mereka sebagai penegak hukum untuk mengaburkan fakta hukum sesungguhnya. Tentu saja hal itu merusak kredibilitas penegakan hukum.

Persoalannya terkait kredibilitas penegakan hukum, penanganan kasus penembakan polisi di rumah petinggi Polri seharusnya merupakan sesuatu yang mendesak bagi Komisi III.

“Mereka (Komisi III) harusnya meluangkan waktu di tengah reses segera memanggil Polri dalam rangka meminta penjelasan dan juga pertanggungjawaban, terkait kasus penembakan menyita perhatian publik berminggu-minggu belakangan ini,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version