Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Penghentian Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum

by gint
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 19:40
in Headline
Ferdy-Sambo-dan-Istri

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Twitter

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati bisa terancam pidana karena laporannya ke polisi dianggap hanya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

BacaJuga

Kualitas Pendidikan Menjadi Perhatian Kemendikbudristek, Ini Penjelasannya

Dewa 19 Konser di JIS Malam Ini, 2.174 Personel Aparat Lakukan Pengamanan

Laporan tersebut berisi soal dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap nyonya rumah dinas pejabat Polri itu.

Menurutnya, sebuah laporan atau penyidikan dihentikan karena tiga hal. Pertama, peristiwanya bukan pidana. Kedua, alat buktinya kurang dan demi hukum (tindak pidananya kadaluarsa, tersangkanya meninggal dunia).

“Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan, tetapi masih penyelidikan (yang tidak menemukan peristiwa pidananya), jadi bukan SP3,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Putri-Sambo
Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mendatani Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto : Tangkapan layar/indopos.co.id

Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana. “Kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu obstruction of justice. Pasal pidananya 220 KUHP,” tutur Fickar.

Dalam ketentuan tersebut, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan terdapat dua laporan yang dihentikan dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brgadir J. Kedua laporan tersebut, yaitu soal dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ucap Andi di Jakarta, Jumat (13/8/2022).

“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yoshua,” tambah Andi.(dan)

Tags: Brigadir Jistri Ferdy Sambokasus kematian Brigadir JKasus PelecehanPutri Candrawathi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sidang-lanjutan-Kuat-Ma'ruf
Headline

14 Februari 2023, Kuat Maruf Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:25
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
pc
Headline

Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:55
sambo
Headline

Bacakan Pledoi, Sambo Dianggap Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia

Rabu, 25 Januari 2023 - 10:56
Ricky-Rizal-Wibowo
Nasional

Bacakan Pledoi, Ricky Rizal Minta Maaf pada Keluarga Yosua, Polri dan Keluarganya

Selasa, 24 Januari 2023 - 23:55
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Pasang-6.000-Patok

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Banten Mendapat Apresiasi dari Menko PMK

Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Banten Mendapat Apresiasi dari Menko PMK

Sabtu, 4 Februari 2023 - 17:04
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist