Timsus Polri Bakal Tentukan Nasib Istri Ferdy Sambo

kapolrii

Tim Khusus (Timsus) Internal Polri memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Tim Khusus (Timsus) Internal Polri masih mendalami dan mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam pelaporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena dianggap hanya menghalangi penyidikan.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut berisi soal dugaan
pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap nyonya rumah dinas pejabat Polri itu.

“Nanti kita serahkan kepada Timsus, keputusannya seperti apa,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Langkah penyidik Bareskrim menghentikan laporan itu karena berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore. Dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Menurut kesaksian sejumlah orang berada di lokasi kejadian, bahwa mendiang Brigadir J ketika itu berada di halaman rumah. Itu menggugurkan cerita awal yang dikatakan berada di ruangan pribadi istri Ferdy Sambo.

“Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” ujar Agus.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan terdapat dua laporan yang dihentikan dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brgadir J. Kedua laporan tersebut, yaitu soal dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ucap Andi di Jakarta, Jumat (13/8/2022).

“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yoshua,” tambah Andi. (dan)

Exit mobile version