Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Sore Ini

Prarekonstruksi-kasus-kematian-Brigadir-J

Prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meninjau tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Semula agenda mendatangi TKP peristiwa berdarah itu, dijadwalkan pada siang hari. Namun, pihak Komnas HAM mengubahnya menjadi sore hari.

“Perubahan jadwal peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga yang semula Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB menjadi Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Agenda itu bagian pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tim Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses. Melengkapi proses tersebut, maka akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa memeriksa eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, para ajudan Ferdy Sambo dan Tim Forensik Kepolisian Indonesia (Polri), yang sempat mengotopsi jenazah Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Termasuk mengecek jenazah sebelum dan sesudah diotopsi.

Turut mendalami keterangan Siber Bareskrim dan Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri. Ada 20 rekaman CCTV dari 27 titik yang diperiksa dan disita. Salah satunya, CCTV berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Ilustrasi rekaman CCTV. Foto: Freepik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version