KPPU: Penanganan Migor Masuk Tahap Pemberkasan

migor

Ilustrasi Migor. (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong penanganan kasus minyak goreng (Migor). Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, saat ini penanganan kasus Migor sudah masuk tahap pemberkasan.

“Penegakan hukum kasus Migor sudah naik ke pemberkasan dari tahap penyelidikan,” kata Chandra Setiawan melalui gawai, Senin (15/8/2022).

Ia menuturkan, usai tim menyelesaikan tahap pemberkasan, maka kasus segera disidangkan. Dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli dari investigator serta terlapor.

“Majelis Komisi membuat putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Ia menegaskan, setelah pelaku usaha dalam hal ini perusahaan ditetapkan terlapor, maka penanganan kasus Migor tidak bisa di SP3 kan. “Jadi begitu pelaku usaha (perusahaan) yang sudah ditetapkan terlapor tidak dikenal SP3,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proses penanganan kasus Migor akan selesai setelah tiga hingga empat bulan sejak sidang pendahuluan. Perlu diketahui, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa). (nas)

Exit mobile version