Tinjau Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM: Kami Cek Satu Persatu

komnas

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan soal penyelidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninjau tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, pihaknya bakal memeriksa sejumlah hal berkaitan dengan peristiwa berdarah di rumah dinas petinggi Polri itu. Itu berdasar beberapa pihak yang telah dilakukan pemeriksaan.

“Tentu saja terkait dengan data data yang sudah kami perokeh dari soal balistik, autopsi jenazah, maupun dari konstruksi bangunan yang ada. Kami akan cek satu persatu berdasarkan keterangan dari ajudan, FS , maupun bukti lain,” kata Beka di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Termasuk mengecek berapa banyak jumlah tembakan hingga video rekaman CCTV di rumah dinas tersebut. “Info yang lain, kami akan cek satu persatu. Termasuk jumlah tembakan, CCTV, semuanya,” tutur Beka.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merilis perkembangan terbaru terkait penyelidikan peristiwa baku tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan. Foto: Komnas HAM

Agenda itu bagian pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tim Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses. Melengkapi proses tersebut, maka akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa memeriksa eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, para ajudan Ferdy Sambo dan Tim Forensik Kepolisian Indonesia (Polri), yang sempat mengotopsi jenazah Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Termasuk mengecek jenazah sebelum dan sesudah diotopsi.

Turut mendalami keterangan Siber Bareskrim dan Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri. Ada 20 rekaman CCTV dari 27 titik yang diperiksa dan disita. Salah satunya, CCTV berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version