Dugaan Suap pada LPSK Dinilai Bukti Memuluskan Cerita Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

ilustrasi suap

Ilustrasi tindakan suap. (Freepik)

INDOPOS.CO.ID – Kasus kematian Briagdir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kian memanas, setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka. Bahkan menjadi melebar karena muncul dugaan guyuran uang ke LPSK berupa pemberian dua amplop.

Hal itu dibenarkan oleh pimpinan LPSK, dua amplop berwarna cokelat tebal yang diketahui diduga berisi uang itu tidak diterimanya dan langsung dikembalikan.

“Pemberian uang pada LPSK adalah bukti, adanya upaya prakondisi untuk memuluskan cerita rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengemukakan, bahwa pihaknya hendak diberi amplop dari pihak Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu terjadi di Kantor Divisi Propam Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Ilustrasi penembakan. Foto: Freepik

Kala itu, LPSK bertemu dengan Sambo di kantornya. Tujuannya mengajukan permohonan perlindungan terhadap istrinya, Putri Candrawati (PC). Polisi jenderal bintang dua itu masih mengemban jabatan Kepala Divisi Propam

“Peristiwa itu ketika itu kami menemui Kadiv Propam karena Kadiv Propam mau mengajukan permohonan perlindungan untuk ibu PC,” kata Edwin di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Setelah menggelar pertemuan tersebut, salah satu petugas dari pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan map kepada salah seorang staf LPSK yang masih berada di dalam ruangan kantor Propam.

“Salah satu staf (LPSK) sedang melakukan salat dan satu staff lain tinggal di tempat (kantor Propam) itu. Kemudian ada staf pak Kadiv Propam menyampaikan map berisi dua amplop. Itu langsung ditolak oleh staf kami,” beber Edwin.

Ia mengaku, tidak mengetahui secara jelas isi dalam amplop tersebut. Lantaran tidak sempat dicek atau membukanya. Apalagi itu tidak berkaitan dengan pemberkasan pengajuan permohonan perlindungan.

“Tidak tahu (isi) amplop itu apa. Amplopnya belum diperiksa, karena bahasanya sudah begini. Ini titipan dari bapak,” tutu Edwin.

“Artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permohonan. Ketika dibuka mapnya ada dua amplop (warna) cokelat,” tambahnya.

Ketika amplop tersebut berusaha disodorkan, staf LPSK langsung menolak dan mengembalikan kepada pihak Irjen Ferdy Sambo.

“Kita tidak punya pengetahuan terhadap isi amplop itu, dan tidak ada kebutuhan permohohan perlindungannya. Staf kami menolak untuk dikembalikan lagi ke bapak (Kadiv Propam),” ceritanya. (dan)

Exit mobile version