Kasus Brigadir J, SETARA Institute: Penetapan Tersangka Mesti Benar-benar Terbuka Prosesnya

Kasus Brigadir J, SETARA Institute: Penetapan Tersangka Mesti Benar-benar Terbuka Prosesnya - rumah sambo1 - www.indopos.co.id

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ketua SETARA Institute Hendardi berpandangan secara umum penetapan status tersangka Irjen Ferdy Sambo serta beberapa personel lain telah mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di tubuh Polri.

Namun, keputusan status hukum maupun dugaan pelangggaran kode etik terhadap puluhan personel baik dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya (PMJ) maupun Mabes Polri harus transparan.

“Penetapan tersangka mesti benar benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri,” kata Hendardi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Sementara anggota yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan, yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana.

Namun, penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan.

“Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul,” nilainya.

Melihat cukup banyak personil Polri yang diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi.

“Dugaan sangkaan atau menyatakan ketidak profesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang,” ujar Hendardi.

Seperti menyangkut apakah seluruh personel dalam tiga jenjang proses penyelidikan dan penyidikan dimulai di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memilikl dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis.

“Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan, dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk Interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version