Komnas HAM Sebut Kehadiran Irwasum Tak Pengaruhi Pengecekan TKP Penembakan Brigadir J

Komnas HAM Sebut Kehadiran Irwasum Tak Pengaruhi Pengecekan TKP Penembakan Brigadir J - rumah sambo komnas ham - www.indopos.co.id

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan soal pengecekan TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kehadiran Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat pengecekan TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J tidak untuk mengintervensi.

Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, kedatangan Irwasum di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu kapasitasnya sebagai ketua tim khusus kasus penrmbakan Brigadir J.

“Iya sebagai ketua timsus. tidak adanya upaya mempengaruhi segala macam karena mereka tidak terlibat jadi hanya ingin menyambut komnas, mempersilakan,” kata Beka usai pengecekan TKP penembakan Briagdir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Timsus internal Polri memberikan akses informasi maupun data cukup baik terhadap Komnas HAM. Dalam pengecekan TKP turut didampingi Inafis, Labfor dan Dokkes.

“Ingin memberikan keleluasaan. Memberi akses seluas luasnya terhadap Komnas HAM untuk bekerja itu saja,” ucap Beka.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Laman Komnas HAM

Turut hadir di TKP ialah Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo, Karo Penmas Polri Ahmad Ramadhan, hingga Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

Agenda itu bagian pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tim Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses. Melengkapi proses tersebut, maka melakukan peninjauan TKP.

Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa memeriksa eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, para ajudan Ferdy Sambo dan Tim Forensik Kepolisian Indonesia (Polri), yang sempat mengotopsi jenazah Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Termasuk mengecek jenazah sebelum dan sesudah diotopsi.

Sekaligus mendalami keterangan Siber Bareskrim dan Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri. Ada 20 rekaman CCTV dari 27 titik yang diperiksa dan disita. Salah satunya, CCTV berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version