Usut Tuntas Kasus Brigadir J, DPR Dukung Usulan Pembentukan Tim Independen

Usut Tuntas Kasus Brigadir J, DPR Dukung Usulan Pembentukan Tim Independen - rumah sambo1 - www.indopos.co.id

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin merespons adanya desakan pembentukan tim independen mengusut dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Desakan pembentukan tim independen yang kredibel untuk menyingkap motif hingga latar belakang pembunuhan polisi muda di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu.

“Karenanya tidak salah desakan banyak pihak, untuk bentuk tim independen yang kredibel agar bisa usut tuntas motif pembunuhan dan latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata Didi di Jakarta, Kamis, (18/8/2022).

Ia menyadari, tidak mudah bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membongkar peristiwa berdarah itu. Terlebih jika, memang dugaan banyak kepentingan dibalik kasus penembakan tersebut benar adanya.

“Tidak mudah memang langkah Kapolri, jika benar ada dugaan banyak kepentingan dibalik kasus ini. Usulan bentuk tim independen, tentu langkah bagus akan mendukung langkah baik yang sudah dilakukan Kapolri Listyo Sigit,” papar Didi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (Dok Humas Polri)

Ia tetap mengapresiasi, langkah yang sudah dilakukan Kapolri Listyo Sigit terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. “Terus dukung kapolri agar terang benderang kasus ini. Demi pulihnya nama baik Polri,” imbuh Didi.

Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera membentuk Tim Penyidik Independen dalam menangani kasus Brigadir J.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Presiden Jokowi bisa melibatkan sejumlah pihak, seperti personel Tentara Negara Indonesia (TNI) dalam pembentukan Tim Independen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version