Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

istri sambo

Suasana rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan masih ramai usai pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim khusus (timsus) internal Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediamannya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengemukakan, bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahwa yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa oleh tim khusus.

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi tampil pertama kalinya di publik ketika mendatangi Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). Foto: Tangkapan layar/indopos.co.id

“Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat tujuh hari,” ujar Andi.

Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang menunjukan, bahwa Putri diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap polisi muda itu. Salah satunya ialah rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.

“Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik,” imbuhnya.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut berisi soal dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap nyonya rumah dinas pejabat Polri itu

Langkah penyidik Bareskrim menghentikan laporan itu karena berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore. Dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (dan)

Exit mobile version