Istri Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri-Chandrawati

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi tampil pertama kalinya di publik ketika mendatangi Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). Foto: Tangkapan layar/indopos.co.id

INDOPOSCO.ID – Tim khusus internal Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perakara. Bahwa yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa oleh tim khusus.

“Ibu PC telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sementara hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir karena diketahui tengah sakit. Itu berdasar surat dokter yang diterima penyidik Bareskrim Polri. Dalam hal ini Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut berisi soal dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap nyonya rumah dinas pejabat Polri itu.

Langkah penyidik Bareskrim menghentikan laporan itu karena berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore. Dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Twitter

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version