Polisi Beberkan Bukti Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

rumah sambo

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim khusus internal Polri membeberkan bukti yang menyeret Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Salah satunya ialah rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan berujung tewasnya polisi muda di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Keberadaan CCTV itu tidak jauh dari lokasi peristiwa berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dari rekaman bukti digital itu bahwa yang bersangkutan terlihat di TKP.

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi tampil pertama kalinya di publik ketika mendatangi Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). Foto: Tangkapan layar/indopos.co.id

“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ujar Andi.

“Ini lah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tambahnya.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut berisi soal dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap nyonya rumah dinas pejabat Polri itu

Langkah penyidik Bareskrim menghentikan laporan itu karena berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore. Dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (dan)

Exit mobile version