Polri Segera Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Brigadir J ke Kejagung

polrii

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memberikan perkembangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Foto: Instagram/@divisihumaspolri

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) bakal melimpahkan, berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun empat orang tersangka yang dimaksud ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap keempat tersangka tersebut.

“Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaAllah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini,” kata Agung di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengemukakan, berkas perkara itu nantinya diteliti oleh jaksa, apakah berkas sudah lengkap baik secara materil maupun formil.

“Hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap 1. Nanti akan dipelajari oleh temen-temen jaksa penuntut umum,” tutur Andi.

Ilustrasi penembakan. Foto: Freepik

Kasus penembakan terhadap Brigadir J sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain empat orang itu, yang terbaru ialah Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut berisi soal dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap nyonya rumah dinas pejabat Polri itu

Langkah penyidik Bareskrim menghentikan laporan itu karena berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore. Dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (dan)

Exit mobile version