INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan mendorong adanya pendampingan dari sisi klinis terhadap Putri Chandrawathi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J.
Terlebih kondisi psikologis istri Irjen Ferdy Sambo itu terguncang, sebagaimana sudah disimpulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam keterangan virtual, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri sebagai perempuan berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
“Untuk kelanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Theresia.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
Penetapan Putri sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, di antaranya hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum.
Selain itu, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan.
Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)