INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, penyusunan laporan hasil penyelidikan segera dirampungkan terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sementara pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dapat dipastikan agendannya. Komnas HAM sudah berupaya melakukan pemeriksaan, namun selalu tertunda. Kini Putri telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Pihaknya kemungkinan tidak akan menggali keterangan dari istri jenderal bintang dua itu. Mengingat waktunya beriringan dengan penyusunan laporan hasil penyelidikan peristiwa berdarah di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
“Tidak mungkin (memeriksa PC) kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan,” ujar Taufan.

Ia menambahkan, tanpa keterangan dari yang bersangkutan tentu alat bantu keterangan lain maupun barang bukti dapat digunakan menyusun laporan. “Sudah cukup. Dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia,” jelas Taufan.
Tim khusus (timsus) internal Polri menetapkan Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediamannya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengemukakan, bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” beber Andi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahwa yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa oleh tim khusus.
“Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat tujuh hari,” ujar Andi. (dan)