Pihak-pihak yang Terkena Prank Skenario Sambo Tak Bisa Dihukum

Rumah-Dinas-Ferdy-Sambo

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Proses hukum kasus kematian Brigadir J harus difokuskan pada pelaku tindak pidana utama dan obstruction of justice. Sementara mereka yang dibohongi atau kena prank tidak bisa dipersangkakan obstruction of justice.

Tidaklah benar jika orang-orang yang kena prank harus dihukum. Ngga fair. Justru saat ini kita harus fokus pada pelaku utama dan pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan,” kata praktisi hukum Tegar Putuhena di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya, seseorang tidak bisa dihukum hanya karena secara kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah atau pihak yang kena prank Irjen Ferdy Sambo.

“Unsur kesengajaan mengandung makna willen en weten, menghendaki dan mengetahui. Jika seseorang menghendaki melakukan suatu tindak pidana tanpa mengetahui saja tidak bisa dipidana,” ucap Tegar.

“Apalagi kalau yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui maka unsur dengan sengaja yang tidak terpenuhi,” tambahnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, bahwa ada tiga kelompok polisi yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tiga kelompok tersebut yakni; tersangka yang kena pasal pembunuhan berencana, kelompok menghalang-halangi penyidikan, dan kelompok polisi melakukan pelanggaran etik.

“Satu, pelaku dan perencana. Dua, obstruction of justice yang menghalang-halangi, lalu yang ketiga yang hanya petugas teknis kayak yang buka pintu, mengantar surat itu,” ucap Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Tim Khusus (timsus) Polri telah mengumumkan hasil pemeriksaan internalnya terkait tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J pada, Jumat, (19/8/2022). Pelaku obstruction of justice seluruhnya dari Divpropam Polri.

Prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Istimewa

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengemukakan, enam perwira polisi telah ditempatkan khusus (patsus) diduga menghalangi penyidikan pada kasus kematian Brigadir J.

“Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka dan RE karena sudah menjadi tersangka,” kata Agung di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penyidik telah melakukan pemerksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan patut diduga melalukan tindak pidana menghalangi penyidikan antara lain, FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Bareskrim,” ujar Agung. Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version