Terima Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Bakal Teliti 14 Hari

Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Dokumen Kejaksaan Agung RI

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima, pelimpahan berkas perkara Tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas empat orang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun para tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigadir Richard Eliezer (RR), Bharada Richard Eliezer alias E, dan Kuwat Ma’ruf (KM). Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

“Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” tambahnya.

Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari menentukan kelengkapannya. “(Penelitian berkas) apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” tutur Ketut.

Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Istimewa)

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022). Semula dilaporkan terjadi baku tembak sesama polisi melibatkan Bharada E dan Brigadir J. Namun, belakangan insiden itu tak terbukti. Faktanya ialah penembakan terhadap Brigadir J. (dan)

Exit mobile version