24 Personel Polri Dimutasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftarnya

polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas personel tidak profesional dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Itu dibuktikan menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan puluhan anggotanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengemukakan, sejumlah personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa, (23/8/2022).

Terdapat 24 personel dimutasi, itu berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri, yang melakukan pemeriksaan personel Polri diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” jelas Dedi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri

Keputusan itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022. Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Sementara empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” imbuh Dedi.

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version