Bharada E Sempat Melihat Brigadir J Bersimbah Darah dan Sambo Pegang Pistol

sambo

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemukakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menggenggam senjata api di depan jasad Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu terungkap berdasar pernyataan baru Bharada E atau Richard Eliezer. Bharada E diketahui belakangan mengubah pernyataannya secara tertulis. Dia mengaku menembak Brigadir J karena diperintah Irjen Ferdy Sambo.

“Saat itu, Richard menyampaikan bahwa melihat mendiang Yosua terkapar bersimbah darah. Kemudian FS berdiri di depan (Brigadir J) memegang senjata dan diserahkan ke Richard (Bharada E),” kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Keterangan baru tersebut didapat setelah Bharada E telah ditetapakan menjadi tersangka, sehingga memberikan pengakuan berbeda kepada tim khusus (timsus) internal Polri.

Ilustrasi senjata api. (Freepik)

“Itu timsus lapor ke saya dan minta, Richard laporkan secara langsung,” ujar Listyo.

Semula Sambo berjanji kepada Bharada E bakal menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, janji tersebut tidak terwujud.

“Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu,” tutur Listyo.

Timsus Polri telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version