Ferdy Sambo Sempat Janjikan Bharada E SP3 Kasus Penembakan Brigadir J

bharada e

Richard Eliezer atau Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM untuk diperiksa terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinaa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjanji kepada Richard Eliezer atau Bharada E menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, janji tersebut tidak terwujud. Justru Bharada E paling pertama menjadi tersangka peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka,” kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sehingga Bharada E berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan secara jujur dan sesuai dengan yang terjadi di lokasi penembakan.

Bharada E diketahui belakangan mengubah pernyataannya secara tertulis. Dia mengaku menembak Brigadir J karena diperintah oleh Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu,” tutur Listyo.

Ilustrasi seseorang membawa senjata api. Foto: Freepik

Timsus Polri telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version