Kapolri Ungkap Sosok Fahmi Alamsyah, Ternyata Lebih Sering Bersama Sambo

Kapolri Ungkap Sosok Fahmi Alamsyah, Ternyata Lebih Sering Bersama Sambo - rumah sambo1 - www.indopos.co.id

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemukakan sosok eks penasihat ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah, bahwa yang bersangkutan telah mengemban jabatan tersebut sejak beberapa waktu lalu.

“Suadara Fahmi dia memang betul Penasihat Ahli Kapolri, diangkat pada saat Kapolri sebelum saya,” kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dalam kesehariannya, ia tidak pernah bertemu yang bersangkutan. Justru lebih banyak bersama dengan eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

“Namun, dalam kesehariannya, saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan, karena memang yang bersangkutan sehari-harinya lebih banyak bersama dengan Ferdy Sambo,” ujar Listyo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penganugerahan MTQ anggota Polri. Foto: Humas Mabes Polri untuk INDOPOS.CO.ID

Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah telah dikabarkan mundur dari jabatannya. Dugaannya karena namanya ikut terseret dalam kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmaasi kabar tersebut. Itu berdasar keterangan dari Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri.

“Sudah dapat info dari Korsahli, betul yang bersangkutan (Fahmi Alamsyah) sudah tidak di jabatan tersebut,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Fahmi Alamsyah sebelumnya diangkat menjadi Penasihat Kapolri bersama 16 orang lainnya. Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 yang ditandatangani pada Selasa, 21 Januari 2020.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version