Kasus Sambo, Jadi Momentum Polri Melakukan Perbaikan

kapolri rdp

Rapat Dengar Kapolri dengan Komisi III DPR RI. (Nasuha/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Dari penanganan kasus kematian Brigadir J menjadi momentum Polri untuk melakukan perbaikan. Karena, ada puluhan anggota Polri yang harus ditindak secara etik bahkan pidana.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar dengan Kapolri di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Ia mengatakan, citra Polri sebelum terjadinya kasus Brigadir J baik. Dengan munculnya kasus ini, maka siapa yang terlibat harus dihukum.

“Jangan ada yang diselamatkan. Siapa yang salah harus dihukum sesuai kesalahannya,” tegasnya.

“Karena akan tercium baik internal atau eksternal Polri,” imbuhnya.

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Kemudian juga, lanjut dia, jangan ada “gebyah uyah”. Yakni mereka yang tidak terlibat disalahkan dan mendapat hukuman yang berat.

Lebih jauh ia mengungkapkan, terkait motif pada kasus tersebut, Polri harus memberikan informasi sebelum diungkapkan di persidangan. Hal ini agar tidak menjadi asumsi publik.

“Bahwa kemudian kasus terjadi karena ada keinginan mengungkapkan perkara yang lebih besar, soal banker dan sebagainya,” ujarnya.

“Dan penanganan harus dilakukan cepat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version