Diperiksa Besok, Putri Candrawathi akan Kooperatif

Diperiksa Besok, Putri Candrawathi akan Kooperatif - putri sambo 1 - www.indopos.co.id

Putri Candrawathi (kanan) istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tampil pertama kali di publik ketika mendatangi Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Minggu (7/8/2022). Tangkapan layar/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal diperiksa sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat (26/8/2022) besok pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

“Di Bareskrim. Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Secara terpisah pihak kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menjamin bahwa kliennya bakal kooperatif saat diperiksa besok. “InshaAllah Ibu PC kooperatif,” ucap Arman saat dikonfirmasi wartawan.

Ia akan mendampingi proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi. Juga mengajukan hal-hal yang menjadi hak hukum Putri. “Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC,” ucap Arman.

Tim khusus (timsus) internal Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediamannya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengemukakan, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Twitter

“PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahwa yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa oleh tim khusus.

“Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat tujuh hari,” ujar Andi.

Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang menunjukan, bahwa Putri diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap polisi muda itu. Salah satunya ialah rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.

“Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik,” imbuhnya.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version