Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Sidang Etik Kasus Brigadir J

Kadiv-Propam-Ferdy-Sambo

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo. Foto: Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan, surat pengunduran diri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo dari intitusi Korps Bhayangkara tidak mempengaruhi Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Tidak ada ya, konteksnya berbeda. mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarkat (Humas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sidang tersebut memastikan status Sambo sebagai anggota Polri atau tidak karena dinilai dari tindakannya. Karenanyaa keputusan pengunduran diri Sambo tidak melihat dari surat pengunduran dirinya

“Enggak. Tetap pengunduran diri hal secara personal kemudian vonis ini lelbih menilai tentang perbuatannya,” tutur Dedi.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mebs Polri. Pimpinan sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komisaris Jenderal Pol. Ahmad Dofiri.

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo. Foto: Tangkapan layar Instagram/@divpropampolri

Anggota sidang komisi terdiri dari Inspektur Pengawas Utama (Irwasum) Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Juga dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.

Tercatat dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus. Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi telah ditempatkan di tempat khusus. Seiring berjalnnya waktu jumlahnya berkurang menjadi 15 orang, lantaran tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version