Sambo Tulis Surat Penyesalan, Minta Maaf ke Polri dan Terima Konsekuensi

Kadiv-Propam-Irjen-Ferdy-Sambo

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo. Foto: Tangkapan layar Instagram/@divpropampolri

INDOPOS.CO.ID – Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo menyampaikan, permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak akibat kasus penembakan Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permohonan maaf itu disampaikan melalui surat tulisan tangannya. Tertanggal 22 Agustus 2022, dengan lampiran permohonan maaf kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, telah mengkonfirmasi bahwa surat tersebut ditulis langsung oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Iya, betul,” kata Arman saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Berikut adalah isi lengkap surat permohonan maaf yang itandatangani langsung oleh Irjen Ferdy Sambo di atas meterai Rp 10.000.

“Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan,” ucap Sambo.

“Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf, saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum, yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” sesalnya.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo
Foto: Polri for indopos.co.id

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini, dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak,” harapnya.

Tercatat dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus. Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi telah ditempatkan di tempat khusus. Seiring berjalnnya waktu jumlahnya berkurang menjadi 15 orang, lantaran tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version