Sidang Etik, Putusan Status Anggota Polri Sambo Diumumkan Hari Ini

Irjen-Ferdy-Sambo

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Kamis (25/8/2022). Sekaligus bakal mengumumkan keputusan sidang tersebut.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Pimpinan sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri

“Ya, akan ditentukan haru ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sidang tersebut memastikan status Sambo sebagai anggota Polri atau tidak. Juga mendalami perannya dalam kasus tersebut dan akan menghadirkan saksi lain dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim,” ucap Dedi

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo. Foto: Tangkapan layar Instagram/@divpropampolri

Anggota sidang komisi terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Juga dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.

Tercatat dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus. Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi telah ditempatkan di tempat khusus. Seiring berjalnnya waktu jumlahnya berkurang menjadi 15 orang, lantaran tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version