INDOPOS.CO.ID – Perlindungan anak tidak ada diskriminasi. Baik itu anak gelandangan, anak pejabat, anak jenderal atau anak artis, karena semua anak memerlukan perlindungan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ia mengatakan, perlindungan kepada anak merupakan amanat undang-undang (UU). Dan dilakukan oleh pemerintah, baik pusat hingga daerah.
“Perlindungan juga dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait,” katanya.
Ia menyebut, perlindungan kepada anak diberikan dengan memisahkan dari sumber yang menyebabkan tekanan-tekanan. Misalnya anak mendapat perlakuan bullying dari media sosial (Medsos), maka sementara harus dijauhkan dari Medsos.
“Lalu anak yang mendapat perlakuan bullying di sekolah, bisa menempuh pendidikan secara informal,” ungkapnya.
Pada kasus Irjen Ferdy Sambo, ujar dia, memiliki anak batita (di bawah 3 tahun). Untuk perlindungan harus tetap bersama ibu.
“Sama seperti yang saya sarankan pada kasus Engelina Sondakh, anak Sambo baru 1,5 tahun jadi harus bersama ibunya,” terangnya.
“Ibunya bisa saja jadi tahanan rumah, jadi anak tetap bersama ibu. Atau tahanan yang ada fasilitas untuk bayi. Karena ini menyangkut hak dan perlindungan anak,” imbuhnya.
Dengan demikian, menurut dia, akan sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Dan menumbuhkan kesadaran pada ibu yang berhadapan dengan hukum.
“Kami desak kepada Polri untuk memberikan pendampingan,” ujarnya. (nas)