Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Persidangan-Kode-Etik

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

INDOPOS.CO.ID – Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo memilih mengajukan banding, setelah diberhentikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus meninggalnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo dalam sidang etik lewat keterangan virtual, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Permohonan banding itu tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Indonesia.

Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan pemohon banding, yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Dalam Ayat (2) Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.

Sambo juga dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Markas Komando Korps Brigade Mobile (Mako Brimob), Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari.

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

Sidang etik Sambo dipimpin, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri. Sementara anggota sidang komisi terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Sekain itu, Kepala Divisi Propam, dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Juga dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version