Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri

Sidang-Kode-Etik

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan memecat eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

Materi sidang etik tersebut, membahas mengenai perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri dalam membacakan putusannya mengatakan, yang bersangkutan sebagai pelaku pelanggaran dinyatakan perbuatan tercela.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH, sebagai anggota Polri,” ujar Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

Selain itu, ganjaran yang dijatuhkan berupa sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama beberapa hari ke depan.

“Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,” ucap Dofiri.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota sidang komisi terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kepala Divisi Propam, dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Juga dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.

Tim Khusus (timsus) internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi.(dan)

Exit mobile version