Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya Ke Bareskrim Terkait Laporan Palsu

Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya Ke Bareskrim Terkait Laporan Palsu - kamarudin simanjuntak - www.indopos.co.id

Kuasa hukum keluarga mendiang Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga mendiang Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Chandrawati ke Bareskrim Polri.

Langkah hukum itu didasarkan atas tindakan polisi bintang dua itu melaporkan, Brigadir J terkait pelecehan seksual dan pengancaman pembunuhan atau penodongan senjata api.

“Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tapi, masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Karena itu, supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi sore ini,” kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Ia membawa sejumlah alat bukti, seperti surat kuasa hingga surat penghentian kedua perkara itu yang dilaporkan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

“Karena pengacaranya kan terus mengatakan, bahwa ibu PC sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual,” sesalnya.

Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Twitter

Dalam laporan itu, ia menyangkakan Ferdy Sambo dan Putri Chandra Pasal 317, Pasal 318 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Yaitu laporan palsu,” imbuh Kamaruddin.

Tim khusus internal Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Brigadir J di kediamannya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengemukakan, bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut berisi soal dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap nyonya rumah dinas pejabat Polri itu

Langkah penyidik Bareskrim menghentikan laporan itu karena berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore. Dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (dan)

Exit mobile version