Penuhi Panggilan Polisi, Istri Sambo Jalani Kesehatan Terlebih Dulu

Gedung-Bareskrim-Polri

Gedung Bareskrim Polri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri. Namun, ia bakal menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Putri telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman rumah dinas eks Kadiv Propam Polri yakni, suaminya sendiri di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut berdasar dua alat bukti yaitu, rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Saat ini, bu PC sedang pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksa kesehatannya akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Setelah diperiksa penyidik Bareskrim, yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk melengkapi BAP. Karenanya, ia mengharapkan proses pemeriksaan berjalan lancar.

“Jadi mohon agar pemeriksaan ini bisa berjalan lancar, mohon rekan-rekan media bisa menunggu,” ucap Arman.

Sedianya agenda pemeriksaan itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, Putri baru tiba di Bareskrim Polri pukul 10.40 WIB. Menggunakan mobil Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengemukakan, bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mendatani Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto : Tangkapan layar/indopos.co.id

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahwa yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa oleh tim khusus.

“Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat tujuh hari,” ujar Andi.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi.(dan)

Exit mobile version