Polisi Terima Laporan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Laporan Palsu Sambo

Polisi Terima Laporan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Laporan Palsu Sambo - kamarudin simanjuntak2 - www.indopos.co.id

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Bareskrim Polri menerima laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal dugaan laporan palsu yang dibikin Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Laporan Kamaruddin itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 Agustus 2022. Dalam pelaporan itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

“Persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317, 318 KUHP dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri Chandrawathi dan Briptu Martin Gabe,” kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Langkah hukum tersebut dilakukannya buntut pembuatan laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dituduhkan kepada Brigadir J.

Sementara, Briptu Martin merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang memproses laporan tersebut. Meski Bareskrim Polri saat ini telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua laporan itu.

Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Twitter

Ia menambahkan, telah menyerahkan sejumlah bukti terkait laporan tersebut. Seperti video pernyataan resmi yang sebelumnya sempat disampaikan oleh mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi.

“Selain surat kuasa, (buktinya) surat penghentian penyidikan untuk kedua LP tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang kami taruh di flashdisk yaitu video mantan Kapolres Jaksel,” ucap Kamaruddin.

“Karo Penmas kemudian Benny Mamoto yang mengatakan ada terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan pengancaman,” tambahnya.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut berisi soal dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap nyonya rumah dinas pejabat Polri itu

Langkah penyidik Bareskrim menghentikan laporan itu karena berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore. Dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (dan)

Exit mobile version